Kurir Ganja Asal Aceh |
Ikut-ikutan teman bawa
ganja sebanyak 45 kilo dari aceh
Pelajar asal aceh di “bekuk” polisi
seorang pelajar yang
ikut-ikutan teman jadi kurir ganja, dibekuk diresnarkoba polda sumbar, kamis (11/9).
Pelajar tersebut bersama rekannya yang bekerja sebagai tukang bengkel dan
petani tersebut, dibekuk aparat kepolisian di kawasan lubuk bangku kabupaten
Lima Puluh kota, dari tangan tersangka polisi mengamankan ganja kering sebanyak
45 kilogram, yang dibungkus dengan menggunakan koper.
Jajaran polisi diresnarkoba polda sumbar, membekuk
tiga tersangka kurir ganja yang membawa barang haram tersebut, sebanyak 45
kilogram ganja kering, tersangka membawa barang haram tersebut dari kota aceh,
yang nantinya akan dititipkan dibukit tinggi. Tersangka dapat dibekuk usai
mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada pengiriman ganja dari aceh
menggunakan bus NPM.
KA subdit I, ajun Kombes H syafnil, mengungkapkan
adanya pengiriman ganja dari ibu kota aceh dengan menggunakan Bus NPM, kemudian
kita lakukan penyambungan di daerah
lubuk bangku kabupaten lima puluh kota, kita nantikan saat-saat mereka sedang
makan pagi, usai makan, tersangka langsung kita bekuk, untungnya tidak ada
perlawanan dari tersangka tersebut.
“Tersangka yang dapat diamankan, bernama M Hatta,
17, pelajar, dan rekannya bernama ali, 21, pekerja bengkel, dan M Abu Bakar,
seorang petani. Ketiga tersangka berasal dari kota aceh. Namun dari tangan ali
polisi mengamankan ganja kering sebanyak 12 kilogram, Hatta sebanyak 8
kilogram, dan M abu bakar sebanyak 25 kilogram Ganja kering dengan total Barang
bukti yang diamankan sebanyak 45 Kilogram”. Pungkas KA Subdit I
Dari pengakuan tersangka, mereka hanya sekedar
mengantarkan barang haram tersebut yang akan diantarkan kebukit tinggi dengan
upah sebesar 300 ribu perkilonya.
Namun dari pengakuan tersangka, ali Muktara
mengungkapkan, sudah dua kali melakukan pekerjaan sebagai kurir ganja tersebut,
sebelumnya dia pernah mengantarkan barang haram tersebut ke kota jambi. Dengan
upah sebesar 300 ribu rupiah perkilonya.
Kini ketiga tersangka tersebut, berada direktorat
reskrim narkoba polda sumbar, untuk dimintai keterangan, ketiga tersangka akan
dijerat pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara minimal
5 tahun dan maksimalnya 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar