Kurir Ganja

Kurir Ganja Asal Aceh

Ikut-ikutan teman bawa ganja sebanyak 45 kilo dari aceh
Pelajar asal aceh di “bekuk” polisi


seorang pelajar yang ikut-ikutan teman jadi kurir ganja, dibekuk diresnarkoba polda sumbar, kamis (11/9). Pelajar tersebut bersama rekannya yang bekerja sebagai tukang bengkel dan petani tersebut, dibekuk aparat kepolisian di kawasan lubuk bangku kabupaten Lima Puluh kota, dari tangan tersangka polisi mengamankan ganja kering sebanyak 45 kilogram, yang dibungkus dengan menggunakan koper.

Jajaran polisi diresnarkoba polda sumbar, membekuk tiga tersangka kurir ganja yang membawa barang haram tersebut, sebanyak 45 kilogram ganja kering, tersangka membawa barang haram tersebut dari kota aceh, yang nantinya akan dititipkan dibukit tinggi. Tersangka dapat dibekuk usai mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada pengiriman ganja dari aceh menggunakan bus NPM.

KA subdit I, ajun Kombes H syafnil, mengungkapkan adanya pengiriman ganja dari ibu kota aceh dengan menggunakan Bus NPM, kemudian kita lakukan  penyambungan di daerah lubuk bangku kabupaten lima puluh kota, kita nantikan saat-saat mereka sedang makan pagi, usai makan, tersangka langsung kita bekuk, untungnya tidak ada perlawanan dari tersangka tersebut.

“Tersangka yang dapat diamankan, bernama M Hatta, 17, pelajar, dan rekannya bernama ali, 21, pekerja bengkel, dan M Abu Bakar, seorang petani. Ketiga tersangka berasal dari kota aceh. Namun dari tangan ali polisi mengamankan ganja kering sebanyak 12 kilogram, Hatta sebanyak 8 kilogram, dan M abu bakar sebanyak 25 kilogram Ganja kering dengan total Barang bukti yang diamankan sebanyak 45 Kilogram”. Pungkas KA Subdit I

Dari pengakuan tersangka, mereka hanya sekedar mengantarkan barang haram tersebut yang akan diantarkan kebukit tinggi dengan upah sebesar 300 ribu perkilonya.

Namun dari pengakuan tersangka, ali Muktara mengungkapkan, sudah dua kali melakukan pekerjaan sebagai kurir ganja tersebut, sebelumnya dia pernah mengantarkan barang haram tersebut ke kota jambi. Dengan upah sebesar 300 ribu rupiah perkilonya.


Kini ketiga tersangka tersebut, berada direktorat reskrim narkoba polda sumbar, untuk dimintai keterangan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INSTAGRAM FEED

@pesonamata